Warga
Negara
Warga negara
Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah orang-orang bangsa indonesia asli dan bangsa lain yang
disahkan oleh undang undang sebagai warga negara. Warga negara diartikan
sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur
negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang
merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula Negara.
Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya
baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan
yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang
memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah
tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat sebuah
negara adalah memiliki rakyat, wilayah, pemerintahan yang berdaulat dan diakui
oleh negara lain.
Hak dan
Kewajiban Warga Negara Indonesia
A.
Hak WNI
1.
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan
hukum
2.
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak
3.
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang
sama di mata hukumdan menjalankan agama dan pemerintahan
4.
Setiap warga negara bebas untuk memilih,
memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
5.
Setiap warga negara berhak memperoleh
pendidikan dan pengajaran
6.
Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia
atau NKRI dari serangan musuh
7.
Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat,
berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku
B.
Kewajiban WNI
1.
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah
ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.
Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara,
hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.
Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala
hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5.
Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun
bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar