Minggu, 12 Juni 2016

Peggunaan Kode Etik IT Dalam Penggunaan IT




          Apa itu Kode Etik ?

Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia (Poerwadarminta, 1953), Etika artinya ilmu pengetahuan tentang azas-azas akhlak (moral). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Depdikbud, 198) etika mengandung arti:
  • Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk tentang hak dan kewajiban moral.
  • Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
  • Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Konvensi nasional IPBI ke-1 mendefinisikan kode etik sebagai pola ketentuan, aturan, tata cara yang menjadi pedoman dalam menjalankan aktifitas maupun tugas suatu profesi. Bahasannya setiap orang harus menjalankan serta mejiwai akan pola, Ketentuan, aturan karena pada dasarnya suatu tindakan yang tidak menggunakan kode etik akan berhadapan dengan sanksi.


          Bagaimana contoh penggunaan kode etik IT dalam penggunaan IT ?

Penggunaan kode etik IT dalam penggunaan IT dapat dicontohkan dalam berbagai bahasan, yang akan saya bahas adalah penggunaan kode etik IT dalam penggunaan internet dan e-mail.


1. Penggunaan Kode Etik IT dalam Penggunaan IT : Internet

Dalam menggunakan fasilitas internet, user diharapkan untuk dapat memenuhi kode etik tertulis maupun tidak tertulis seperti :
  • Tidak memposting atau menampilkan informasi yang berbau negatif masalah suku, agama, dan ras (SARA) termasuk pelecehan, penghinaan, penyiksaan, dan lain sebagainya.
  • Tidak mengunjungi atau menampilkan atau memposting informasi berhubungan dengan pornografi dalam bentuk apapun.
  • Tidak mempublikasikan informasi yang dapat memicu perkelahian antar individu maupun antar kelompok.
  • Tidak memposting informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (ilegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
  • Tidak memposting informasi yang berkaaitan dengan eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur dalam bentuk apapaun.
  • Tidak menampilkan informasi yang berisikan instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (ilegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
  • Tidak menggunakan atau menampilkan konten dalam bentuk apapun yang belum memiliki izin dari pemegang hak cipta.
  • Tidak menggunakan internet sebagai media hacking, cracking, piranting dalam bentuk yang dapat merugikan suatu pihak.
  • Dan lain sebagainya.

2. Penggunaan Kode Etik IT dalam Penggunaan IT : E-mail

Sama halnya dengan fasilitas internet, dalam penggunaan E-mail, user juga harus memperhatikan kode etiknya seperti :
  • Penggunaan e-mail perusahaan hanya untuk yang berkaitan dengan urusan pekerjaan saja. Bukan untuk penggunaan pesonal user.
  • Menggunakan bahasa yang sopan dan bahasa yang dapat dipahami secara universal.
  • Menghindari penyingkatan kata-kata yang jarang bahkan sulit untuk dimengerti.
  • Menggunakan kalimat singkat namun tetap padat dan jelas.
  • Pergunakan blind copy dan courtesy copy dengan tepat
  • Mengisi kolom Subject untuk menunjukan isi dari hal yang akan disampaikan sehingga dapat mudah dimengerti.


Sumber :
Kamus Besar Bahasa Indonesia