MACAM ORGANISASI
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.
Definisi koperasi menurut beberapa ahli :
Koperasi menurut International Labour Organization adalah :
“Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Koperasi menurut Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia :
“Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
Koperasi merurut Munkner :
"Koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong".
Koperasi menurut Hatta terdiri dari 4 azaz :
- Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
- harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
- Ukuran harus benar dan dijamin
- Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
Koperasi Menurut Dr. Fay 1908 :
“Koperasi adalah suatu perserikatan dngan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing – masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan mereka terhadap organisasi”.
Koperasi Menurut Calvert dalam bukunya The Law and Principles Of Cooperation :
“Koperasi adalah organisasi orang – orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan masing – masing”.
Koperasi Menurut ICA ( International Cooperation Allience ) dalam bukunya “The Cooperative Principles” karangan P.E. Weraman :
“Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hokum yang bertujuan untuk perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan saling membantu antara satu dengan yang lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip – prinsip koperasi”.
Koperasi Menurut Prof. Marvin, A. Schaars guru besar dari University Of Wisconsin, Madison USA:
“Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara suka rela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas dasar biaya”.
Pembagian keuntungan koperasi / Sisa Hasil Usaha (SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya.Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Sedangkan Menurut
Moch. Hatta tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI

Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.Artinya segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya.KEgiatan rapat anggota ini dilakukan setidaknya satu tahun sekali. Fungis Rapat Anggota adalah :
- Menetapkan Anggaran Dasar/ART.
- Menetapkan Kebijaksanaan Umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
- Menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan atau pengawas.
- Menetapkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi
- serta pengesahan Laporan Keuangan.
- Mengesahkan Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
- Menentukan pembagian Sisa Hasil Usaha.
- Menetapkan keputusan penggabungan, peleburan, dana pembubaran Koperasi.
Pengurus
Pengurus merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota. Tugas Pengurus antara lain :
- Mengelola organisasi koperasi dan usahanya
- Membuat dan mengajukan Rancangan Program Kerja Serta Rancangan RAPBK (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi).
- Menyelenggarakan Rapat Anggota
- Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Tugas.
- Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan invetaris secara tertib.
- Memelihara daftar buku Anggota, buku Pengurus dan Pengawas.
- Memberikan Pelayanan kepada Anggota Koperasi dan Masyarakat.
- Mendelegasikan tugas kepada manajer
- Meningkatkan pengetahuan perangkat pelaksanaan dan anggota.
- Meningkatkan penyuluhan dan pendidikan kepada anggota
- Mencatat mulai sampai dengan berakhirnya masa kepengurusan pengawas dan pengurus.
- Mencatat masuk dan keluarnya anggota
Penasihat
Fungsi penasihat ini berlaku baik bagi para manajer maupun bagi para anggota. Bagi para manajer maminta nasihat kepada pengurus adalah penting sekali artinya, terutama dalam rangka penjabaran dan penerapan kebijaksanaan operasional dari kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah dirumuskan oleh pengurus.
Pengawas
Pengawas diangkat dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Tahunan, sesuai pasal 38 UU No. 25 Tahun 1992. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU No.25 Tahun 1992. Fungsi dan wewenang pengawas antara lain :
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola Koperasi.
- Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
- Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
- Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
- Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
- Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara
- pemeriksaannya.
- Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota
- mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi.
- Memperolah biaya-biaya dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan keputusan
- Rapat Anggota.
- Mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaannya pada RAT.
- Keterkaitan antara peran pengawas dan pengurus adalah dalam hal pelaporan adalah dalam hal pelaporan hasil audit.
PROSES ORGANISASI KOPERASI
Proses organisasi / mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap :
- Pertama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota.
- Kedua, para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi (ketua, sekertaris, dan bendahara).
- Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu.
- Lalu meminta perizinan dari negara.
- Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
sumber: